SuaraLampung.id - Dua kafe di kawasan jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Radar Lounge dan Cafe Intan. disegel oleh pemerintah karena operasional melebihi tengah malam, Sabtu (22/1/2022).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, kedua cafe tersebut terpaksa disegel karena melanggar jam operasional yang berlaku.
Sidak dilakukan diketahui jika cafe tersebut buka lebih dari pukul 23.00 WIB dan ramai pengunjung.
"Dua cafe yang kami tutup sementara, karena melanggar aturan. Sebelumnya diberikan peringatan, namun tetap tidak mematuhi peraturan yang berlaku," kata Eva Dwiana melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2022).
Baca Juga:Sumsel Gandeng PT Buyung Poetra Sembada Beli Beras Petani, Dukung Food Estate
Ada empat cafe lainnya di Bandar Lampung, yang diberikan peringatan dan himbauan. Kemudian para pegawai cafe yang kena sidak, dilakukan rapid tes antigen secara acak.
"Ini peringatan bagi kafe-kafe lainnya, agar tetap mematuhi aturan. Jadi tolong ditaati dan diminta kerjasamanya, karena ini juga untuk kepentingan bersama," ujar Eva Dwiana.
Pemilik cafe di Bandar Lampung, diminta untuk mematuhi protokol kesehatan ketat. Kemudian mematuhi Intruksi Wali Kota Nomor 2 tanggal 18 Januari 2022, tentang PPKM Level 2 di Bandar Lampung.