Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Diupah Rp 100 Juta

Ibu rumah tangga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Lampung.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:05 WIB
Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Diupah Rp 100 Juta
IRT di Bandar Lampung jadi kaki tangan bandar narkoba di Pekanbaru. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - FS (45) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jati, Olog Gading, Telukbetung, Bandar Lampung, menjadi kaki tangan seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, Riau. 

FS diangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba di wilayah Lampung. 

Selain FS, polisi juga meringkus SH (48) warga Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandar Lampung.

FS mengatakan hanya mengatur pemesanan dan menerima uang transferan dari para bandar atas suruhan dari tersangka ZS yang tinggal di Pekanbaru, Riau. 

Baca Juga:Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Bakal Direhabilitasi 6 Bulan

"Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, saya diupah seratus juta semuanya. Uangnya habis untuk kebutuhan hari hari, " ujarnya. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, dua orang tersangka ditangkap berdasar kan informasi dari masyarakat. 

"Atas informasinya dari masyarakat, dilakukan pengintaian oleh anggota dan ditangkap tersangka SH dikontrakannya di wilayah Way Halim," kata Winardi, Jumat (21/01/2022). 

Dari tangan tersangka SH diamankan barang bukti narkoba 1,9 kilogram sabu. Atas pengakuan dari tersangka SH ada barang bukti  lain di rumah orang tuanya di Lampung Tengah. 

"Dilakukan pengembangan dan disita barang bukti di rumah orang tua SH di wilayah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, 5,2 kilogram sabu," jelasnya. 

Baca Juga:Tampil Stylish, Ardhito Pramono saat Jalani Rehabilitasi di RSKO

Atas pengakuan SH, polisi menangkap FS di wilayah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan tersangka FS barang dari tersangka ZS yang masih DPO. 

"Kedua tersangka masing masing punya peran, SH merupakan seorang bandar sementara FS merupakan kaki tangan yang menerima uang hasil transeper dan membuat ATM dari tersangka ZS yang masih DPO, " ujarnya.

Terhadap kedua tersangka masing masing, dijerat pasal berbeda SH di jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara FS dijerat Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009, yaitu mendapat, membayarkan hasil tindakan pidana narkotika dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak