Dewan Pers Pertanyakan Alasan Majelis Hakim tidak Perintahkan Penahanan 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi

majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Januari 2022 | 08:39 WIB
Dewan Pers Pertanyakan Alasan Majelis Hakim tidak Perintahkan Penahanan 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi
Sidang kasus penganiayaan jurnalis tempo Nurhadi. Dewan pers pertanyakan alasan majelis hakim tidak perintahkan penahanan terhadap dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. [SuaraJatim/Taufiq]

SuaraLampung.id - Dewan Pers menyoroti putusan terhadap dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi. 

Namun dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak memerintahkan penahanan terhadap dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. 

Dewan Pers mempertanyakan alasan majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. 

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai keputusan hakim tersebut.

Baca Juga:2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

"Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer," ujarnya usai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Menurut dia putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.

Ia juga menilai mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto, padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

"Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," ucapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.

Baca Juga:Dijerat Pakai UU Pers, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," ucap Winarko.

Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara.

Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini