Dihukum 5 Bulan Penjara, Ustaz Yahya Waloni: Saya Terima

Putusan terhadap Ustaz Yahya Waloni ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:50 WIB
Dihukum 5 Bulan Penjara, Ustaz Yahya Waloni: Saya Terima
Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel secara daring. Ustaz Yahya Waloni terima dihukum 5 bulan penjara. [Suara.com/Yosea Arga]

SuaraLampung.id - Ustaz Yahya Waloni divonis pidana penjara selama 5 bulan atas kasus menyebarkan berita bohong. Selain penjara Yahya Waloni juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan. 

Putusan terhadap Ustaz Yahya Waloni ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Baca Juga:Hari Ini Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Majelis hakim lanjut menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.

Setidaknya ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama, sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf.

Baca Juga:Bawa-bawa Nama Ahok, PSI Sesalkan Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, kata Hariyadi saat membacakan faktor yang meringankan putusan.

Berita Terkait

Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku ogah berfoto dan bertemu dengan Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Yusuf Mansur.

sumbar | 06:15 WIB

Yahya Waloni menyebut bahwa Ferdinand Hutahaean takut dengan dirinya.

riau | 18:27 WIB

Ustaz Yahya Waloni mengisahkan pengalamannya selama di penjara. Termasuk saat bertemu dengan Habib Rizieq hingga Ferdinand Hutahaean.

sumbar | 12:39 WIB

Ustaz Yahya Waloni mengaku yang datang ke dirinya membawa makanan orang Kristen. Selain itu juga ia juga mengaku pakaiannya dicucikan oleh orang Kristen saat di Penjara.

banten | 13:36 WIB

Terpidana kasus ujaran kebencianbermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara.

sumsel | 06:15 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak