Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes Keluarkan Aturan Pencegahan Omicron

memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Januari 2022 | 09:51 WIB
Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes Keluarkan Aturan Pencegahan Omicron
Ilustrasi Omicron Covid-19. Kemenkes keluarkan aturan pengendalian Omicron. [Envato]

SuaraLampung.id - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron untuk diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif COVID-19," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Baca Juga:Beredar Tarif Vaksinasi Dosis Penguat, Ini Kata Kemenkes

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” katanya.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, kata Nadia, kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.

"Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021," kata Siti Nadia.

Nadia mengatakan total kasus Omicron di Indonesia saat ini menjadi 254 kasus terdiri atas 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional atau imported case dan 15 kasus transmisi lokal.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” katanya.

Baca Juga:Update Covid-19 Global: Rekor Baru Kasus Harian di Dunia Kini Capai 2 Juta Lebih

Nadia mengatakan Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di berbagai negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini