"Surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya. Saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," tegas Azis.
Dalam sidang, orang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yaitu Aliza Gunado juga membantah menjadi perantara pengurus DAK Lampung Tengah dari APBN Perubahan tahun anggaran 2017.
Ia bahkan mengklaim tidak mengenal orang-orang dari pemerintah kabupaten Lamteng yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan.
"Saudara katanya dikenalkan ke Aliza, benar ini orangnya si Aliza?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
Baca Juga:Azis Syamsuddin Bantah Urus DAK Lamteng Hingga Tunjuk Aliza Dan Edi Jadi Orang Kepercayaan
"Iya betul ini orangnya, kenal Pak," kata Darius yang duduk di samping Aliza.
"Coba Aliza pegang mic-nya, benar saudara kenal ini?" tanya hakim Fahzal.
"Tidak yang mulia," jawab Aliza.
Atas keterangan Aliza tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU KPK menindaklanjuti bantahan-bantahan tersebut.
"Penuntut umum silakan disikapi sikap terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado. Kami serahkan sepenuhnya karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal 3 orang ini, sepenuhnya kami serahkan ke JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. (ANTARA)
Baca Juga:Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza