"Coba Aliza pegang mic-nya, benar saudara kenal ini?" tanya hakim Fahzal.
"Tidak yang mulia," jawab Aliza.
Atas keterangan Aliza tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU KPK menindaklanjuti bantahan-bantahan tersebut.
"Penuntut umum silakan disikapi sikap terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado. Kami serahkan sepenuhnya karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal 3 orang ini, sepenuhnya kami serahkan ke JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. (ANTARA)
Baca Juga:Azis Syamsuddin Bantah Urus DAK Lamteng Hingga Tunjuk Aliza Dan Edi Jadi Orang Kepercayaan