Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Way Kunyir Pringsewu Ditahan Polisi

penahanan Kepala Pekon Way Kunyir untuk memudahkan proses penyidikan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:13 WIB
Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Way Kunyir Pringsewu Ditahan Polisi
Kepala Pekon Way Kunyir Pringsewu ditahan kasus korupsi. [Lampungpro.co/Humas Polres]

SuaraLampung.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menahan Kepala Pekon Way Kunyir, Pagelaran Utara, Pringsewu inisial Spm (44). Spm ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan penahanan Kepala Pekon Way Kunyir untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi APB Pekon Way Kunyir tahun 2019 senilai  Rp280 jutaan," ujar Iptu Feabo Adigo, Jumat (24/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Spm melakukan korupsi tahun 2019. Saat itu Pekon Way Kunyir memiliki APB Rp1,58 miliar dari beberapa sumber.

Baca Juga:KPK Masih Lengkapi Alat Bukti Kasus Korupsi DID Kabupaten Tabanan Bali

Diantaranya ada dana desa Rp995,7 juta, bagi hasil pajak dan retribusi Rp18,7 juta, alokasi dana Pekon Rp512,6 juta, dan pendapatan lainnya Rp57,4 juta.

Namun dalam pelaksanaanya, tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon, tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara.

"Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Pringsewu, didapati kerugian negara sebesar Rp280,9 jutaan," ujar Iptu Feabo.

Ada pun keuntungan pribadi yang didapat tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi Bank Sulawesi Utara Gorontalo Divonis 9 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini