Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Way Kunyir Pringsewu Ditahan Polisi

penahanan Kepala Pekon Way Kunyir untuk memudahkan proses penyidikan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:13 WIB
Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Way Kunyir Pringsewu Ditahan Polisi
Kepala Pekon Way Kunyir Pringsewu ditahan kasus korupsi. [Lampungpro.co/Humas Polres]

SuaraLampung.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menahan Kepala Pekon Way Kunyir, Pagelaran Utara, Pringsewu inisial Spm (44). Spm ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan penahanan Kepala Pekon Way Kunyir untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi APB Pekon Way Kunyir tahun 2019 senilai  Rp280 jutaan," ujar Iptu Feabo Adigo, Jumat (24/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Spm melakukan korupsi tahun 2019. Saat itu Pekon Way Kunyir memiliki APB Rp1,58 miliar dari beberapa sumber.

Baca Juga:KPK Masih Lengkapi Alat Bukti Kasus Korupsi DID Kabupaten Tabanan Bali

Diantaranya ada dana desa Rp995,7 juta, bagi hasil pajak dan retribusi Rp18,7 juta, alokasi dana Pekon Rp512,6 juta, dan pendapatan lainnya Rp57,4 juta.

Namun dalam pelaksanaanya, tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon, tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara.

"Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Pringsewu, didapati kerugian negara sebesar Rp280,9 jutaan," ujar Iptu Feabo.

Ada pun keuntungan pribadi yang didapat tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi Bank Sulawesi Utara Gorontalo Divonis 9 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak