SuaraLampung.id - Tempat wisata yang ada di Kota Bandar Lampung diperbolehkan beroperasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta tempat wisata memperketat protokol kesehatan (prokes) pada masa libur Nataru. Syarat lainnya, kata Eva, tempat wisata harus memasang barcode PeduliLindungi.
"Kami izinkan untuk buka dan beroperasi, namun protokol kesehatannya kami minta untuk diperketat. Pengelola wisata harus pasang banner PeduliLindungi, yang ditujukan untuk para pengunjung," kata Eva Dwiana, Kamis (23/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hal ini sesuai surat Instruksi Wali Kota Eva Dwiana, terkait pengetatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Disisi lain, capaian vaksinasi di Bandar Lampung dosis vaksin pertama sudah mencapai 70 persen dan vaksin kedua mencapai 48,57 persen.
Baca Juga:Nataru, Jumlah Penumpang KAI Daop 1 Jakarta 88.086, Paling Banyak ke Yogyakarta, Semarang
Pengetatan dan pengawasan juga diberlakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumuan seperti gereja yang difungsikan untuk perayaan Natal Tahun 2021.
"Kami juga akan membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya, olahraga, dan perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan," ujar Eva Dwiana.
Kemudian Pemkot Bandar Lampung juga akan menutup sejumlah tempat keramaian seperti taman kota dan lainnya. Sementara untuk mal, bioskop, tempat wisata, dan tempat makan lainnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas hanya 50 persen.