SuaraLampung.id - Dua oknum prajurit TNI AU yang terlibat pelanggaran karantina Rachel Vennya diproses hukum oleh Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU).
Kedua prajurit TNI AU berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma karena terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto mengatakan, keduanya hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.
"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Danang Sulistiyanto kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Halim Perdanakusuma akan Ditutup, 3 Skuadron Udara TNI AU Pindah ke Husein Sastranegara
"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.
Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.
"Didalami, pasti didalami," ucapnya.
Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Nasib yang dialami dua prajurit TNI AU itu berbeda dengan Rachel Vennya. Selama proses hukum, Rachel Vennya tidak ditahan. Bahkan Rachel Vennya hanya dihukum percobaan oleh majelis hakim karena bertindak sopan. (ANTARA)
Baca Juga:Viral Pelaku Begal Payudara Diarak Keliling Stadion, Warganet Sindir Rachel Vennya