Jadwal Muktamar ke-34 NU di Lampung Dimajukan, Ini Penyebabnya

Muktamar ke-34 NU di Lampung dibuka pada 22 Desember 2021

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:20 WIB
Jadwal Muktamar ke-34 NU di Lampung Dimajukan, Ini Penyebabnya
Ketua panitia pelaksana Muktamar ke-34 NU Imam Aziz menyatakan jadwal muktamar dimajukan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Jadwal Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung dimajukan menjadi 22-24 Desember 2021. Sebelumnya Muktamar NU ini dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021. 

Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU Imam Aziz mengatakan, Muktamar dibuka pada 22 Desember 2021 dan ditutup pada 24 Desember 2021 pagi secara sederhana. 

Ia menjelaskan alasan dimajukan jadwal muktamar karena menyesuaikan keputusan PBNU atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir," ujarnya, Kamis (16/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Muktamar NU Dimajukan Jadi 22-23 Desember, Panitia Ungkap Alasannya

Dalam rekomendasi BNPB agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan menjadi 22-23 Desember 2021, dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada 25 Desember 2021.

Rekomendasi BNPB itu, kata dia, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 24 Desember 2021.

Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana pada 24 Desember.

"Tapi kita minta izin untuk 24 pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya," ujarnya.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa lokasi untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga:Said Aqil Tegas Tolak Liberalisasi NU, Ini Alasannya

Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan COVID-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan COVID-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan muktamar.

Imam menegaskan bahwa panitia sudah membentuk Satgas COVID-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU, sebagai respons dari rekomendasi BNPB.

"Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di muktamar, panitia telah membentuk Satgas COVID-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami," katanya.

Keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12/2021). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak