Di Persidangan, Warga Urut Sewu Menangis Ceritakan Perampasan Tanah oleh TNI AD

Widodo tak kuasa menahan tangis menceritakan tanah di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah diduga dirampas TNI AD.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:13 WIB
Di Persidangan, Warga Urut Sewu Menangis Ceritakan Perampasan Tanah oleh TNI AD
Widodo, warga Urut Sewu, Jawa Tengah, menangis ceritakan perampasan tanah oleh TNI AD di persidangan MK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Warga Urut Sewu, Jawa Tengah, bernama Widodo Sunu Nugroho, menangis saat menceritakan perampasan tanahnya oleh TNI AD dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Widodo Sunu Nugroho adalah saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di MK mengenai pengujian UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara terhadap UUD 1945. 

Widodo tak kuasa menahan tangis dan terisak-isak di hadapan majelis hakim menceritakan tanah masyarakat di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah diduga dirampas TNI AD.

"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD adalah di atas tanah rakyat," kata Widodo dalam lanjutan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Apresiasi Langkah TNI AD Rekrut Hafidz Al-Quran, Hidayat Nur Wahid Soroti Kiprah Santri

Bagi masyarakat, pernyataan Bupati Kebumen merupakan sebuah penegasan atas hak-hak mereka selama ini. Akan tetapi, pengakuan dari pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

Sebab, pada hari yang sama Bupati Kebumen kembali mengumumkan klaim TNI AD yang baru dan justru lebih luas dari klaim tanah sebelumnya. Awalnya, TNI AD hanya mengklaim satu bidang tanah yang memanjang sekitar 22,5 kilometer.

Namun, setelah adanya klaim baru luas tanah yang berada di kawasan pesisir itu bertambah luas menjadi dua bidang memanjang, kata Widodo.

Sembari menceritakan tanah yang telah digunakan sebagai makam leluhur masyarakat setempat, Widodo tampak tak kuasa menahan tangis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

Dengan terbata-bata ia berusaha menjelaskan ke majelis hakim bahwa klaim tanah secara sepihak oleh TNI AD dan pemerintah itu merugikan masyarakat setempat.

Baca Juga:1.826 Prajurit TNI AD di Papua Terinfeksi Virus HIV

Atas kejadian dan pernyataan Bupati Kebumen tersebut, masyarakat merasa telah disepelekan, dipermainkan dan tidak dihargai oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini