SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan ibu dan bayinya di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita perhatian publik. Diketahui ibu dan bayinya ditemukan tewas terbalut kantong plastik di saluran pipa SPAM Kupang.
Mayat ibu dan bayinya ini ditemukan pertama kali oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM Kupang. Tak lama dari penemuan mayat, seorang pria menyerahkan diri ke polisi mengaku sebagai pembunuh ibu dan bayi.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan bahwa dirinya serius dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM Kupang.
"Dari awal kasus ini, saya sendiri langsung turun bersama tim. Ini menunjukkan kesungguhan dan empati saya. Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya pada bapak ibu dan keluarga atas kejadian ini," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu (11/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Menyingkap Kematian Pelajar Gresik, Polisi Segera Gelar Perkara
Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dirinya sebagai Kapolda NTT untuk berpihak kepada korban dimana negara menjamin perlindungan terhadap warga negaranya jika terjadi sesuatu.
Kapolda NTT juga mengaku bahwa kasus pembunuhan ini sudah ia ikuti dari awal penanganan di Polsek Alak.
"Langsung saya ambil alih untuk bentuk tim di tingkat Polda NTT. Kita ingin semua ini selesai menurut aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dikatakannya, sampai sejauh ini tim penyidik terus mengembangkan kasus ini. "Ketika kita menetapkan tersangka harus ada pasal yang ditetapkan, akan tetapi pasal itu bukan sesuatu harga mati tergantung pengembangan nanti," ucap dia.
Kapolda juga mengemukakan tim penyidik saat ini terus melakukan pengembangan, dan punya waktu yang cukup.
Baca Juga:Polisi Selidiki Pelaku dan Motif Pembunuhan Tunawicara di Kemayoran
"Sudah tiga kali kasus ini digelar saya sendiri yang langsung memimpinnya. Sebelum ke sini tadi, kami masih gelar lagi kasus ini," ujarnya. (ANTARA)