Sambil Menangis Baca Pledoi, Ini Harapan Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton

Terdakwa, Awang Helmi Christian terlihat berkali kali mengusap air matanya saat membacakan pledoi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:47 WIB
Sambil Menangis Baca Pledoi, Ini Harapan Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton
Tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton membacakan pledoi di PN Tanjungkarang, Selasa (7/12/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Tiga terdakwa perkara pengroyokan perawat puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, membacakan pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (07/12/2021).

Terdakwa, Awang Helmi Christian terlihat berkali kali mengusap air matanya saat membacakan pledoi. Dengan nada suara serak, dia tetap membacakan pledoi yang telah disiapkannya. 

Dalam pledoinya, terdakwa Awang Helmi Christian menyampaikan empat poin di hadapan majelis hakim. Awang juga memohon keringan hukuman. 

Dalam pledoinya, Awang Helmi Christian menyampaikan tidak akan mendatangi Puskesmas Kedaton kalau tidak mendapat informasi dari petugas ambulans di Bundaran Gajah bahwa Puskesmas Kedaton tersedia tabung oksigen. Awang mencari tabung oksigen untuk ayahnya yang kritis karena COVID-19. 

Baca Juga:Sempat Gagal, Pemkot Bandar Lampung akan Gusur PKL di Jalan Bukittinggi

Pada poin pledoi selanjutnya, Awang mengaku tidak ada niat untuk berkelahi dengan Rendy, perawat Puskesmas Kedaton. Menurutnya, Rendy lah yang memukuli terlebih dahulu sehingga ia spontan memukul balik Rendy. 

Poin ketiga yang disampaikan Awang dalam pledoinya, dia tidak melakukan pemukulan berulang kali terhadap Rendy karena kacamatanya lepas sehingga penglihatannya terganggu. Kacamata Awang jatuh setelah ditendang Rendy.

Awang mengaku Rendy menendang dirinya yang mengenai tangan dan mukanya. Dampaknya, kata Awang, tangannya tidak normal seperti dulu lagi.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Sujarwo mengatakan pledoi atau pembelaan  merupakan hak dari ketiga terdakwa. 

"Pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa merupakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ketiga pelaku tidak pantas mendapatkan tuntutan seperti yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum," kata Sujarwo, Selasa (07/12/2021). 

Baca Juga:Naik Rp30 Ribu, UMK Bandarlampung Tahun 2022 Menjadi Rp2,77 Juta

Dia menjelaskan, ketiga terdakwa tidak punya niat melakukan pemukulan terhadap nakes di puskesmas Kedaton itu. 

"Ketiga terdakwa tidak ada niat sama sekali, akan melakukan pemukulan terhadap nakes di puskesmas Kedaton, mereka berniat mencari tabung oksigen demi kesembuhan orang tuanya, terkena COVID-19, "ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini