Kapolda Lampung: Pejabat Polisi Harus Angkat Telepon Wartawan Terkait Tugas Jurnalistik

pejabat polisi di Lampung harus melayani wartawan dalam kegiatan jurnalistiknya

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Desember 2021 | 13:35 WIB
Kapolda Lampung: Pejabat Polisi Harus Angkat Telepon Wartawan Terkait Tugas Jurnalistik
Ilustrasi Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno meminta para pejabat polisi di Lampung harus mengangkat telepon wartawan jika terkait tugas jurnalistik. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno meminta para pejabat di Polda Lampung untuk tidak alergi dengan wartawan. Hendro bahkan memerintahkan jajarannya tidak menghindari wartawan. 

Pesan ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno saat kunjungan ke MNC Group iNews di Jakarta. Hendro meminta ke depan pejabat polisi di Lampung harus melayani wartawan dalam kegiatan jurnalistiknya. 

“Sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat di Kepolisian baik di tingkat Polda, Polres dan Polsek yang menghindar dan tidak mengangkat telepon bila dihubungi wartawan terkait kegiatan kejurnalistikan”, tegas Hendro dikutip dari ANTARA.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam sambutannya mengatakan bahwa media visit yang dilaksanakan hari ini dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Kapolri pada giat 13 yaitu pemantapan komunikasi publik yang salah satunya adalah media visit.

Baca Juga:Gelar Aksi Damai, Khilafahtul Muslimin Ajak Balita dan Baca Al-Quran di Lapangan

“Media visit ini juga bertujuan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, katanya.

Dalam UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini