Peras Kepala Desa di Mesuji, Dua Orang Mengaku Wartawan dan LSM Ditangkap

Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini di Simpang Pematang, Mesuji.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 Desember 2021 | 10:19 WIB
Peras Kepala Desa di Mesuji, Dua Orang Mengaku Wartawan dan LSM Ditangkap
ilustrasi penangkapan, borgol. Dua orang mengaku wartawan dan LSM ditangkap karena peras kepala desa di Mesuji. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung, Jumat (3/12/2021) siang. Dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini ditangkap karena memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Way Serdang, Mesuji. 

Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Dua tersangka ialah ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Pada penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu mobil Avanza B 1834 TR, uang tunai Rp 6 juta, dua handphone, satu Android, dan satu handphone cumplung (non android). 

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, awalnya pada Kamis (18/11/2021), ZAF menghubungi korban inisial AA meminta sejumlah uang. ZAF meminta uang dengan alasan Anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan. 

Baca Juga:Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

"Bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan (ke media), pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban," jelas Iptu Fajrian, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Tidak hanya memeras AA, tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan sama.

S dimintai uang sebesar Rp 10 juta sedangkan K sebesar Rp 25 juta. Kemudian, pada Jumat (3/12/2021), pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta di Rumah Makan Yunda.  

Tetapi karena tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di kolam pemancingan di Desa Simpang Pematang. Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada pelaku Rp 6 juta. 

Saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan bersama barang bukti.

Baca Juga:Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2022 yang Telah Disahkan Gubernur

Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak