SuaraLampung.id - Dua petinggi ormas Khilafatul Muslimin ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Penahanan keduanya dilakukan untuk mempercepat pemberkasan.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin yang ditahan ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79) dan Chairudin alias Abu Bakar (70), Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin ini ditahan mulai Kamis (2/12/2021) setelah menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, selain melanggar protokol kesehatan, keduanya juga melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan.
Baca Juga:Mahasiswi Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Natar Lampung Selatan
"Setelah kami lakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka sejak Oktober 2021. Kemudian mulai kemarin, keduanya dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," kata AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, keduanya ditahan juga untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2021, keduanya diduga telah melakukan penghasutan kepada anggotanya, untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung. Saat itu ada kurang lebih 150 orang, yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandar Lampung ke Lampung Selatan," ujar Reynold Elisa P. Hutagalung.
Keduanya sebelumnya tidak mengajukan permohonan izin, kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandar Lampung, maupun Provinsi Lampung.
Baca Juga:Viral Siswi SMA Coba Bunuh Diri Terjun ke Sungai, Ternyata Penyebabnya Ini
Kala itu sesuai instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, dan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
- 1
- 2