Istri Dicabuli, Pria Ini Lampiaskan Dendam dengan Mutilasi Korban

Ada tiga pelaku yang sudah ditangkap terkait kasus mutilasi RS.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 November 2021 | 08:45 WIB
Istri Dicabuli, Pria Ini Lampiaskan Dendam dengan Mutilasi Korban
Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021). Motif mutilasi karena dendam. [Suara.com/Tyo]

SuaraLampung.id - Penemuan potongan tubuh manusia korban mutilasi menggegerkan warga Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021) pagi. 

Warga yang kaget melihat adanya potongan tubuh manusia korban mutilasi segera menghubungi aparat kepolisian setempat. 

Polisi segera melakukan identifikasi mengenai identitas korban mutilasi. Diketahui korban ialah pria inisial RS. Setelah itu polisi mampu mengungkap siapa pelaku mutilasi. 

Ada tiga pelaku yang sudah ditangkap terkait kasus mutilasi RS.  Mereka yaitu FM (20), MAP (29) dan ER. 

Baca Juga:Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojol Di Bekasi Tertangkap

Zulpan mengungkapkan, buronan yang berinisial ER tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (28/11/2021) malam.

Kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi, bermotif dendam.

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Zulpan dikutip dari ANTARA.

Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.

Baca Juga:Sibuk Main HP, Warganet Soroti Para Pejabat Bekasi Kota Saat Sidang Paripurna

Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini