SuaraLampung.id - Polda Lampung dan jajaran di tingkat polres mengungkap 1.757 kasus narkoba sepanjang tahun 2021 hingga November.
Dari 1.757 kasus yang diungkap, Polda Lampung Lampung dan jajaran menangkap 2.356 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Wadiresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan narkoba yang diungkap dari berbagai jenis mulai dari jenis sabu-sabu, ganja, ineks, tembakau gorila, dan lainnya.
Winardi menjelaskan alasan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba bisa dikatakan sebagai bandar, jika barang bukti yang dimiliki melebihi persediaan terbatas satu hari.
Baca Juga:Viral Remaja Dipolisikan Ibu Karena Jual Perabot Rumah hingga Genteng, Warganet Emosi
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, untuk barang bukti sabu kurang dari satu gram, ineks tidak lebih dari delapan butir. Kalau lebih dari itu tidak bisa dikatakan pengguna maka kita proses," pungkasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Polresta Bandar Lampung 241 kasus dengan tersangka 334
- Polda Lampung 206 kasus dengan 257 tersangka
- Polres Lampung Tengah 150 kasus dan 197 tersangka
Baca Juga:Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Digelar
- Polres Lampung Timur 124 kasus 158 tersangka.