Remaja Putri di Way Kanan Dicabuli Bapak dan Kakak Tiri

pencabulan terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya ke ibu kandung.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 09:05 WIB
Remaja Putri di Way Kanan Dicabuli Bapak dan Kakak Tiri
Ilustrasi pencabulan. Seorang remaja putri di Way Kanan dicabuli bapak dan kakak tiri.

SuaraLampung.id - Melati (bukan nama sebenarnya)  menjadi korban pencabulan yang dilakukan bapak dan kakak tirinya. Korban yang masih berusia 13 tahun ini dicabuli di rumah dan kebun karet di daerah Way Kanan, Lampung. 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, peristiwa pencabulan terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya ke ibu kandung. 

Kini bapak inisial INS (51) dan kakak tiri inisial JNT (21) sudah ditangkap aparat Polres Way Kanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu kandung korban.

"Pada Selasa (23/11/2021), ayah tiri korban ditangkap terlebih dahulu di rumahnya. Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada di tempat, hingga kemudian pada malam harinya, ditangkap di Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan," ujar Des Herison Syafutra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini

Pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban inisial Melati (13) sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba diperintah ayah tirinya untuk memijit punggungnya.

"Namun setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan anak tirinya dan langsung berbuat aksi bejat. Setelah kejadian itu, pada pertengahan November 2021, kakak tirinya inisial JNT berbuat serupa di kebun karet PTPN VII Blambangan Umpu," kata Iptu Des Herison Syafutra.

Atas kejadian yang menimpanya ini, korban kemudian bercerita ke ibu kandungnya, atas peristiwa yang dialaminya. Merasa tidak terima anaknya dicabuli suami dan anak suaminya, yang masih ayah tiri dan kakak tiri, ibu kandung korban kemudian melapor ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dikarenakan keduanya masih keluarga dari korban, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.

Baca Juga:Berkas Rampung, Kakak Sepupu yang Cabuli 2 Bocah di Padang Segera Disidang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini