SuaraLampung.id - Seorang satpam ditangkap karena menggunakan uang palsu saat membeli HP warga Pringsewu.
Satpam inisial HS (32) ini ditangkap aparat Polres Pringsewu di rumahnya di Jalan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021).
Kanit I Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Farhan Maulana mengatakan, satpam HS ditangkap setelah adanya laporan dari korban Bondan Gatot (23), warga Ambarawa, Pringsewu.
Bondan merasa ditipu oleh satpam HS karena membeli HP miliknya menggunakan uang palsu. Atas peristiwa itu, Bondan mengalami kerugian Rp 3,9 juta.
Baca Juga:Terjatuh saat Main Tenis, Hakim PN Tanjungkarang Meninggal Dunia
Saat melakukan penipuan, kata Ipda Farhan, satpam HS mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Pringsewu.
Untuk meyakinkan korban, satpam HS mengenakan atribut polisi seperti masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, kopel, dan jaket.
"Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam identik polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP," jelas Ipda Farhan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal usul uang palsu yang Digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan. Barang bukti yang berhasil diamankan dan 78 lembar uang palsu pecahan 50.000
Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:Ini Dugaan Penyebab Ikan Hiu Paus Terjerat Jaring Nelayan di Pantai Sukaraja