UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah

Pemerintah memberikan tanggapan putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 15:11 WIB
UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah
ILustrasi Presiden Jokowi dan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah memberi tanggapan terhadap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraLampung.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945

Pemerintah memberikan tanggapan terhadap putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK mengenai UU Cipta Kerja. 

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR

Airlangga yang hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini mengatakan pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut.

Ia juga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta.

Baca Juga:Tegas, Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini