SuaraLampung.id - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Teguran dilayangkan Mendagri Tito Karnavian ke pemerintah daerah karena realisasi anggaran APBD-nya rendah.
Teguran Mendagri Tito ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap daerah-daerah yang serapan anggarannya rendah.
"Percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna," kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Aturan Mendagri Saat Nataru, Kepala Daerah Diminta Aktifkan Fungsi Satgas Covid-19
Tito mengatakan bahwa realisasi belanja APBD juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mendagri, belanja daerah akan mendorong bertambahnya uang beredar di tengah masyarakat. Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga juga akan meningkat.
Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi COVID-19.
"Karena kita tahu bahwa lebih dari Rp700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan undang-undang," kata Mendagri.
Mendagri menyebutkan terdapat daerah-daerah dengan capaian realisasi belanja yang tinggi dan rendah.
Baca Juga:Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru
Ia mengingatkan kepada daerah-daerah yang realisasi belanjanya masih rendah agar mempercepat realisasi belanjanya.
"Mungkin ada kontrak-kontrak yang memang harus dibayarkan di akhir tahun, mudah-mudahan itu, silakan digunakan, silakan untuk dibayarkan sesuai dengan aturan," katanya.
Untuk mendorong percepatan realisasi APBD, Mendagri pun akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai realisasi APBD setiap minggunya.
Kemendagri juga akan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah ke daerah untuk memantau percepatan realisasi tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah per 19 November 2021, dari 34 provinsi, hanya 8 provinsi yang angka realisasi belanja APBD-nya di atas 70 persen.
Sementara itu, 26 provinsi lainnya realisasi belanja APBD diketahui masih di bawah 70 persen. Daerah-daerah tersebut, di antaranya Provinsi Papua, Sulawesi Barat, Papua Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Bara, Sulawesi Tenggara, dan Jambi.
Data Kemendagri juga mencatat ada kabupaten dengan realisasi belanja APBD-nya di bawah 50 persen, yakni Tolikara, Penajam Paser Utara, Yalimo, Mamberamo Raya, Mahakam Ulu, Pegunungan Arfak, Lahat, Enrekang, Raja Ampat, dan Kupang.
Disebutkan pula bahwa kota dengan realisasi belanja yang masih terbilang rendah, di antaranya Cimahi, Tanjung Balai, Sorong, Sibolga, Bau-Bau, Batu, Kendari, Singkawang, Subulussalam, dan Palembang. (ANTARA)