Pengamat Intelijen: Berlebihan Jika Penangkapan Pengurus MUI Disebut Kriminalisasi Ulama

Menurutnya penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88 bukanlah bentuk kriminalisasi ulama.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 11:21 WIB
Pengamat Intelijen: Berlebihan Jika Penangkapan Pengurus MUI Disebut Kriminalisasi Ulama
Ilustrasi Peneliti terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib. Ridlwan Habib menyebut penangkapan pengurus MUI bukan krimininalisasi ulama. [Antara]

SuaraLampung.id - Penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dugaan kasus terorisme harus didudukkan secara proporsional. 

Pengamat intelijen dan terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib mengatakan masyakarat jangan melebih-lebihkan penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88. 

Menurutnya penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88 bukanlah bentuk kriminalisasi ulama

"Kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam menyikapi sebuah kasus, harus didudukkan secara proporsional," kata Ridlwan dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal

Menurut dia, penangkapan tersebut jelas dilakukan atas dasar dugaan yang bersangkutan sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sehingga terlalu berlebihan jika muncul narasi kriminalisasi ulama atau islamofobia.

"Mereka ini melawan hukum dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme," ujarnya.

Menurut dia, ini juga berlaku untuk kasus terorisme lainnya yang pelakunya kebetulan merupakan tokoh atau aktivis apa saja.

Di sisi lain, masyarakat tidak boleh juga lantas melabeli MUI sebagai organisasi yang buruk hingga lantas muncul narasi pembubaran MUI.

"Karena masih banyak ulama di MUI, para kiai yang memang benar-benar mendalami Islam secara kafah, secara baik dan mempromosikan Islam yang rahmatan lil alamin, Islam yang damai," ujar Ridlwan.

Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022

Menurut Ridlwan, insiden yang mencatut nama lembaga sebesar MUI adalah murni kesalahan individu.

News

Terkini

Erika Carlina mengaku saat itu ia naik taksi online hendak pulang ke rumahnya.

Lifestyle | 03:30 WIB

Inilah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 29 Maret 2023.

Lifestyle | 02:10 WIB

Itulah jadwal buka puasa kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023.

Lifestyle | 14:06 WIB

masyarakat untuk tidak terlalu menghakimi kliennya, karena belum tentu Ferry Irawan bersalah.

Lifestyle | 04:10 WIB

siswa SDN 5 Metro Timur, dianiaya oleh AY (44) yang merupakan ayah teman sekolahnya

News | 03:15 WIB

Inilah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023.

Lifestyle | 02:10 WIB

Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar.

News | 16:19 WIB

Itulah jadwal buka puasa kota Bandar Lampung Senin 27 Maret 2023.

Lifestyle | 14:34 WIB

Dua pelajar SMP inisial FR dan GG ini terlibat duel setelah sempat cekcok diWhatsApp Group.

News | 13:25 WIB

melengkapi berkas tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin)

News | 11:45 WIB

Berikut ini adalah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Senin, 27 Maret 2023.

Lifestyle | 03:52 WIB

Berikut jadwal buka puasa kota Bandar Lampung, Lampung, pada Minggu 26 Maret 2023.

Lifestyle | 16:23 WIB

Inilah jadwal imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 26 Maret 2023.

News | 02:15 WIB

pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama dan Safari Ramadan pada 2023.

News | 16:32 WIB

Itulah jadwal buka puasa kota Bandar Lampung Sabtu 25 Maret 2023.

News | 14:03 WIB
Tampilkan lebih banyak