SuaraLampung.id - Penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dugaan kasus terorisme harus didudukkan secara proporsional.
Pengamat intelijen dan terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib mengatakan masyakarat jangan melebih-lebihkan penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88.
Menurutnya penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88 bukanlah bentuk kriminalisasi ulama.
"Kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam menyikapi sebuah kasus, harus didudukkan secara proporsional," kata Ridlwan dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Eko Kuntadhi Minta Dana MUI Diaudit, Jawab Kekhawatiran Dilarikan ke Gerombolan Radikal
Menurut dia, penangkapan tersebut jelas dilakukan atas dasar dugaan yang bersangkutan sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sehingga terlalu berlebihan jika muncul narasi kriminalisasi ulama atau islamofobia.
"Mereka ini melawan hukum dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme," ujarnya.
Menurut dia, ini juga berlaku untuk kasus terorisme lainnya yang pelakunya kebetulan merupakan tokoh atau aktivis apa saja.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh juga lantas melabeli MUI sebagai organisasi yang buruk hingga lantas muncul narasi pembubaran MUI.
"Karena masih banyak ulama di MUI, para kiai yang memang benar-benar mendalami Islam secara kafah, secara baik dan mempromosikan Islam yang rahmatan lil alamin, Islam yang damai," ujar Ridlwan.
Baca Juga:Top 5 SuaraJakarta: Cyber Army MUI DKI, Kebuntuan soal Kenaikan UMK 2022
Menurut Ridlwan, insiden yang mencatut nama lembaga sebesar MUI adalah murni kesalahan individu.
- 1
- 2