Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

KPK masih menganalisis permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 November 2021 | 18:10 WIB
Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC
Ilustrasi Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin Pattuju mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan sebagai justice collaborator (JC). 

Pengajuan Robin Stepanus Pattuju sebagai justice collaborator (JC) ini dilakukan saat menjadi saksi terdakwa Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021). 

KPK masih menganalisis permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Prinsipnya, permohonan JC (justice collaborator) merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan. Selanjutnya, tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tambah Ali.

Ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Syarat lain adalah Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.

"Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tambah Ali.

Baca Juga:Eks Penyidik Stepanus Robin Ajukan JC, Begini Respon KPK

Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini