SuaraLampung.id - Keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam perkara eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terungkap di persidangan.
Adalah mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang mengungkapkan fakta mengenai adanya komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial.
Robin menceritakan mengenai hubungan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial saat menjadi saksi kasus suap pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Robin mengaku awalnya hanya memantau apakah benar ada perkara Syahrial di KPK. Menurutnya, emua yang mencari informasi adalah Maskur.
Baca Juga:KPK Periksa Anak Alex Noerdin Diduga Intervensi Proyek Dinas PUPR di Musi Banyuasin
"Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin dikutip dari ANTARA.
Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," tambah Robin.
Robin mengaku kerap berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Periksa Kepsek Aceng
Syahrial, menurut Robin, menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.