SuaraLampung.id - Maulida Khairunnia, asisten Rachel Vennya, marahi wartawan yang meliput pemeriksaan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Diketahui penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida, sebagai tersangka kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
Setelah pemeriksaan, wartawan yang jumlahnya cukup banyak sudah berkumpul meminta wawancara dengan Rachel Vennya.
Kehadiran wartawan yang begitu banyak ini ternyata menghalangi jalan Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Rachel Vennya Diperiksa Ditemani Pacar dan Manajer
Awalnya Maulida meminta dikasih jalan agar mereka bisa langsung masuk menuju mobil. Dia, Rachel Vennya dan Salim Nauderer enggan diwawancara usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kabur karantina.
"Halo kasih jalan dulu boleh ya. Sorry ya," kata Maulida Khairunnia.
Maulida Khairunnia kemudian langsung marah-marah gara-gara jalannya menuju mobil terhalang awak media. Padahal awak media hanya ingin meminta keterangan Rachel Vennya karena telah menunggu selama empat jam.
Ia bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut awak media anarkis dengan berteriak.
"Eh kalian boleh jangan anarkis nggak, tolong jangan anarkis. Eh kalian itu blunder banget sih," teriak Maulida Khairunnia.
Baca Juga:Diperiksa Terkait Status Tersangka, Salim Nauderer Terus Bungkam
Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa selama empat jam.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.