DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Selangkah lagi Jenderal Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI tinggal menunggu persetujuan DPR RI.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 12:55 WIB
DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Ilustrasi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. DPR RI segera gelar uji kelayakan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Muhammad Moeslim/suara.com]

SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI ke DPR RI

Selangkah lagi Jenderal Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI tinggal menunggu persetujuan DPR RI. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi dalam memberikan persetujuan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andhika Perkasa.

"DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Masa Pensiun KSAD Lebih Cepat, Ini Alasan Kenapa Jokowi Pilih Andika jadi Calon Panglima?

Menindaklanjuti surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru, melalui Rapat Pimpinan DPR, kata Puan, akan menugasi Komisi I DPR untuk membahasnya, termasuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut dia, proses selanjutnya adalah Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil pelaksanaan uji kelayakan di dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

"Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI pada hari ini," ujarnya.

Puan mengatakan bahwa DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa masyarakat akan segera dapat mengetahui apakah calon Panglima TNI itu mendapatkan persetujuan dari DPR RI atau tidak.

Baca Juga:Moncer Sejak Awal Presiden Jokowi Menjabat, Ini Profil Calon Panglima TNI Andika Perkasa

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden (surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andhika Perkasa. Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani didampingi dua wakil ketua DPR RI, yaitu Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini