Gaji Terpotong Angsuran Bank, Guru SMK di Pringsewu Jadi Bandar Togel

Selain guru SMK di Pringsewu, polisi juga menangkap tiga orang lain dalam kasus judi togel online.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:02 WIB
Gaji Terpotong Angsuran Bank, Guru SMK di Pringsewu Jadi Bandar Togel
Guru SMK di Pringsewu jadi bandar judi togel. [Lampungpro.co/Humas Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Seorang guru salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu inisial SI ditangkap polisi dalam kasus judi togel online.

Selain guru SMK di Pringsewu, polisi juga menangkap tiga orang lain yaitu NI (41), SO (72) dan LP (36).

Guru SMK di Pringsewu dan tiga orang tersebut ditangkap di salah rumah tersangka di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin (25/10/2021) sore. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah buku rekapan nomor togel, satu buah bolpoin warna biru, handphone dan uang tunai Rp 463 ribu.

Baca Juga:Pemilik Website Judi Online 'Pamantogel' Dibekuk, Pelaku Lulusan SMP Warga Tuban

Guru SMK di Pringsewu SI berperan sebagai bandar judi online. Sementara tiga tersangka lain adalah pemasang. 

Dalam menjalankan perjudian, tersangka SI mencatat setiap nomor pasangan dari setiap pemasang lalu mendaftarkannya melalui salah satu situs judi togel online melalui HP miliknya.  

Sedangkan uang pemasangan oleh tersangka di transfer via rekening bank.

“Tersangka SI mengaku nekat melakukan perjudian lantaran gaji yang diterima tiap bulan tidak penuh karena sudah terpotong angsuran bank dan tidak mencukupi kebutuhan hidup," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Selasa (26/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka SI dalam kurun waktu beberapa bulan terkahir.

Baca Juga:Nyambi Jadi Agen Togel, Honorer di Medan Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini