SuaraLampung.id - Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly N Tilaar ikut terseret kasus penipuan yang diduga dilakukan istrinya Olivia Nathania.
Selain Olivia Nathania, para korban penipuan juga melaporkan Rafly N Tilaar ke polisi atas kasus dugaan penipuan CPNS.
Dilaporkannya Rafly karena Olivia Nathania menggunakan rekening suaminya itu untuk menampung uang para korban.
Diketahui Rafly adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Baca Juga:Kena Kasus Penipuan, Menantu Nia Daniaty Masih Bekerja di Ditjenpas Kemenkumham
Para wartawan yang penasaran sempat menanyakan apakah Rafly masih bertugas di Ditjenpas setelah dilaporkan ke polisi.
"Masih," kata Rafly singkat usai diperiska di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021) dikutip dari Suara.com.
Selain oleh polisi, kabarnya suami Olivia Nathania itu juga sudah diperiksa oleh Ditjenpas. Kuasa hukum Rafly yang disinggung soal ini menolak menanggapi.
"Itu nanti saja. Kita bahas yang ada di Polda saja," kata kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina.
Kabar Rafly diperiksa Ditjenpas Kemenkumham diungkap oleh kuasa hukum korban, Desi Saputri. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kemudian membenarkan adanya aduan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Imbas Kasus Penipuan CPNS, Pernikahan Anak Nia Daniaty Bermasalah?
Meski begitu, Rika belum dapat memastikan terkait hasil pemeriksaan. Ia meminta agar menunggu informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini.
Dugaan keterlibatan Rafly dalam kasus ini karena rekeningnya dipakai untuk menerima duit dari para korban. Tapi belakangan, Rafly mengaku tak tahu kalau rekening dan kartu ATM miliknya digunakan Oi, sapaan akrab Olivia, untuk melakukan dugaan tindakan penipuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia disebut menjanjikan para korban diterima jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Pelapor sekaligus korban mengatakan Olivia diperkirakan berhasil mengumpulkan uang Rp 9,7 miliar dari 225 korban.
Atas perbuatannya, Oi dan sang suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.