Di Mana 57 Mantan Pegawai KPK Ditempatkan di Polri? Ini Kata Mabes Polri

penempatan posisi 57 mantan pegawai KPK di Polri merupakan penawaran

Wakos Reza Gautama
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:14 WIB
Di Mana 57 Mantan Pegawai KPK Ditempatkan di Polri? Ini Kata Mabes Polri
Ilustrasi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah). Ramadhan bicara penempatan 57 eks pegawai KPK di Polri. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraLampung.id - Perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri tanpa seleksi. Para mantan pegawai KPK ini direkrut Polri atas dasar penawaran bukan seleksi. 

Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengatakan, penempatan posisi 57 mantan pegawai KPK di Polri merupakan penawaran. 

"Tidak ada seleksi. Artinya kami kembali menawarkan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Ramadhan menyebutkan, sampai saat ini proses rekrutmen masih digodok oleh As SDM Polri sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Ingin Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK jadi ASN, Polri: Tak Ada Seleksi

Menurut dia, tidak ada kendala dalam proses rekrutmen tersebut, masih berjalan lancar dan tinggal menunggu waktu.

"Tidak ada kendala dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," kata Ramadhan.

Sebelumnya, telah berlangsung pertemuan antara As SDM Polri, Divisi Humas Polri dan perwakilan 57 mantan Pegawai KPK tidak lulus TWK pada pekan lalu terkait rencana rekrutmen tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Ramadhan, perwakilan dari mantan Pegawai KPK tersebut mengapresiasi rencana tersebut dan akan menerima tawaran dari Polri tersebut.

Tetapi, lanjut Ramadhan, penempatan para mantan Pegawai KPK ini tergantung dari hasil koordinasi, mengingat tidak semuanya bertugas sebagai penyidik, karena ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan, dan pendidikan.

Baca Juga:KPK Sambangi Kantor Pemkab Banjarnegara, Ada Apa?

"Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, itu nanti dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa. Seperti yang kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua," kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, penempatan 57 mantan Pegawai KPK tidak lulus TWK ditentukan dengan kompetensinya masing-masing.

"Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan hasil koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," kata Ramadhan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini