SuaraLampung.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian besi gerbong dan rem blok kereta api di area Stasiun Rejosari, Bumisari, Natar.
Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial GAL (30) dan SM (58).
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan karyawan PT. KAI Divre IV Regional Tanjungkarang, yang bertugas di Depo Rejosari Natar.
"Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," katanya, melansir dari lampungpro.co, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga:Suami Posesif, Tubuh Maimunah Menderita Luka Bakar 80 Persen
Ia mengatakan, pelaku diduga mencuri besi gerbong dan empat beso rem blok yang masih berstatus Aset Tetap Diberhentikan Dari Operasi (ATDO) seberat 200 Kg. Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta.
Polisi menyita barang bukti satu batang rel kereta api sepanjang 80 centimeter, tujuh karung kampas rem kereta api, dan satu unit mobil.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 353 KUHPidana," tukasnya.