Paksa Oral Seks dan Sodomi Santri, 2 Oknum Guru Ponpes Ditangkap

Modus tersangka IM sama dengan yang dilakukan tersangka J, mereka merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.

Eko Faizin
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 12:09 WIB
Paksa Oral Seks dan Sodomi Santri, 2 Oknum Guru Ponpes Ditangkap
Polda Metro Jaya menggelar hasil operasi penangkapan para pelaku Curas, Curat, dan Curanmor, di Jakarta, Jumat (27/2).

SuaraLampung.id - Seorang oknum guru tersangka kasus pedofil terhadap santri pada salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap jajaran Polda Sumsel.

Oknum guru berinisial IM (20) tersebut diamankan usai rekan yang lain J (22) diciduk polisi lebih dulu untuk kasus yang sama.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah memeriksa tersangka sebelumnya J (22) dan para korban sebelumnya.

"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ujarnya pada Kamis (30/9/2021) dikutip dari Antara.

Modus tersangka IM sama dengan yang dilakukan tersangka J, mereka merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.

Akibat dari kekerasan seksual tersebut para korban cenderung menutup diri, dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka kepada penyidik.

Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.

"Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi," sebutnya.

Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," terang Tulus. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak