SuaraLampung.id - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx pernah mendekam di penjara dalam kasus penyebaran kebencian.
Jerinx dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Di tingkat pengadilan pertama, Jerinx divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
Tidak terima atas putusan PN Denpasar, Jerinx mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar meringankan hukumannya menjadi 10 bulan penjara.
Baca Juga:Bersedia Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Jerinx Minta Bayaran
Atas putusan itu Jerinx mengaku menerima. Ia pun dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman. Jerinx dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sebagai penghuni baru lapas, Jerinx menjalani sel isolasi. Ia ditempatkan di sel yang pernah ditempati terpidana teroris Amrozi.
Amrozi adalah pelaku Bom Bali I. Ia dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Di awal menjalani hukuman, Amrozi pernah menghuni Lapas Kerobokan.
Jerinx ditempatkan di sel yang pernah ditempati Amrozi di Lapas Kerobokan selama dua bulan.
Menurut Jerinx selama menghuni sel Amrozi ia selalu mimpi menyeramkan setiap malamnya.
Baca Juga:Jerinx Siap Datang ke Podcast Deddy Corbuzier, Asalkan Dibayar
"Saya dua bulan di sel Amrozi, tiap malam mimpi bunuh orang," kata Jerinx dikutip dari YouTube jeg bali podcast.
Jerinx bercerita sel Amrozi dipisah dengan sel napi lainnya. Luas ruangannya sekitar 2x3 meter dengan kamar mandi.
Menurut Jerinx sel Amrozi memang sengaja dipisah untuk keselamatan Amrozi di dalam lapas.
"Karena kalau uda tsk teroris itu biasanya nasibnya tidak begitu bagus di dalam LP. Teroris, pemerkosa, pencabulan, dikerjain lah di dalem," kata Jerinx.