KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti

Hasil lelang barang rampasan dan uang pengganti itu disetor KPK ke kas negara.

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 September 2021 | 10:49 WIB
KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan KPK menyetor Rp 984 juta ke kas negara. [Antara]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang barang rampasan dan mendapat uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 984.968.999,00 (Rp 984 juta).

Hasil lelang barang rampasan dan uang pengganti itu disetor KPK ke kas negara.

"KPK setorkan Rp 984.968.999,00 sebagai 'asset recovery' dari tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Pertama, kata Ali, berasal dari lelang barang rampasan perkara terpidana mantan Anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp 517.104.999,00.

Baca Juga:Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Edi Sumantri

Adapun objek yang berhasil lelang, yaitu satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat baret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 185.562.000 dan laku terjual Rp 188.105.000.

Kemudian, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017, nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 286.623.000 dan laku terjual Rp 328.999.999.

Selain itu, Ali mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000 sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga.

Ia mengatakan upaya "asset recovery" diantaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara. (ANTARA)

Baca Juga:15 Tahun Mengabdi di KPK Lalu Dipecat, Faisal: Bagai Kelakuan Brutal Gerakan 30 September

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak