Petugas KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Dua Simpanse dan Tujuh Ekor Burung

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, petugas tidak hanya menemukan dua ekor simpanse

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 September 2021 | 17:12 WIB
Petugas KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Dua Simpanse dan Tujuh Ekor Burung
Petugas KSKP Bakauheni gagalkan penyelundupan simpanse dan burung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyelundupan dua ekor simpanse atau siamang digagalkan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Selasa (14/9/2021) dini hari. 

Dua ekor simpanse ini hendak diselundupkan ke Pulau Jawa menggunakan bus Lorena. Beruntung aparat KSKP Bakauheni mengetahuinya. 

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, petugas tidak hanya menemukan dua ekor simpanse di bus tersebut.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga ekor burung beo, tiga ekor burung elang, dan satu ekor burung kapas tembak. Semua burung tersebut tidak mempunyai surat dan dokumen yang sah.

Baca Juga:Viral Hawa Panas Muncul di Lantai Rumah Warga Lampung Selatan, Handuk Basah Sampai Kering

"Satwa-satwa tersebut diamankan dalam giat rutin yang dilakukan di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Satwa tersebut dimasukkan ke dalam lima kardus cokelat dan dikirim melalui Bus Lorena dengan nomor polisi B 7066 SU," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Polisi memeriksa sopir dan kernet bus yang membawa satwa ilegal tersebut. Sopir bus bernama Daulat Ridwan Gultom (38) warga Karang Anyar Jawa Tengah, sementara kernet bernama Subur Rahayu warga Bogor Jawa Barat.

"Selanjutnya sopir dan kondektur dan barang bukti berupa satwa langsung diamankan ke Mako KSKP, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami sedang menyelidiki pengirim paket yang beriskan satwa tersebut," ujar Ridho Rafika.

Atas hal ini, pasal yang dilanggar yakni Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina ikan dan hewan.

Baca Juga:Pelaku Kasus Perdagangan Anjing Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Wates

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak