Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tanggamus Buron

pengasuh ponpes di Tanggamus yang mencabuli enam santriwatinya tidak pernah memenuhi panggilan polisi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 September 2021 | 06:45 WIB
Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tanggamus Buron
Ilustrasi pencabulan. Pengasuh Ponpes di Tanggamus buron setelah mencabuli enam santriwati. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tanggamus inisial RH ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap enam santriwati. 

Penyidik Polres Tanggamus sudah memanggil pengasuh ponpes ini sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan enam santriwati. 

Namun pengasuh ponpes RH yang mencabuli enam santriwatinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Tanggamus. 

Dianggap tak kooperatif, pengasuh ponpes di Tanggamus ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

Baca Juga:Kecaman Para Pejabat Kaltim Terhadap Aksi Pencabulan AL Terus Bergaung: Hukum Kebiri Saja!

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap pengasuh ponpes tersebut. 

"Namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, Rabu (15/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Karena RH tidak koperatif, kata Ramon, pihaknya menetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada RH dihimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahuinya agar dapat menginformasikan ke kepolisian.

"Apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau di layanan 110," kata Iptu Ramon Zamora. 

Baca Juga:Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Dicabuli Ayah di Sumut

Sebelumnya Polres Tanggamus, pada 3 Agustus 2021, pukul 15.30 Wib menerima enam laporan korban. Laporannya, dugaan pencabulan dialami enam korban masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda yakni pada  Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021, dan Maret 2021.

Dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak