Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tanggamus Buron

pengasuh ponpes di Tanggamus yang mencabuli enam santriwatinya tidak pernah memenuhi panggilan polisi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 September 2021 | 06:45 WIB
Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tanggamus Buron
Ilustrasi pencabulan. Pengasuh Ponpes di Tanggamus buron setelah mencabuli enam santriwati. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tanggamus inisial RH ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap enam santriwati. 

Penyidik Polres Tanggamus sudah memanggil pengasuh ponpes ini sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan enam santriwati. 

Namun pengasuh ponpes RH yang mencabuli enam santriwatinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Tanggamus. 

Dianggap tak kooperatif, pengasuh ponpes di Tanggamus ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

Baca Juga:Kecaman Para Pejabat Kaltim Terhadap Aksi Pencabulan AL Terus Bergaung: Hukum Kebiri Saja!

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap pengasuh ponpes tersebut. 

"Namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, Rabu (15/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Karena RH tidak koperatif, kata Ramon, pihaknya menetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada RH dihimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahuinya agar dapat menginformasikan ke kepolisian.

"Apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau di layanan 110," kata Iptu Ramon Zamora. 

Baca Juga:Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Dicabuli Ayah di Sumut

Sebelumnya Polres Tanggamus, pada 3 Agustus 2021, pukul 15.30 Wib menerima enam laporan korban. Laporannya, dugaan pencabulan dialami enam korban masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda yakni pada  Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021, dan Maret 2021.

Dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini