Jadi Korban Perundungan Rekan Kerja di KPI, MS Jalani Tes Psikis

Pemeriksaan tes kejiwaan ini dilakukan MS di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini.

Rizki Nurmansyah
Senin, 06 September 2021 | 14:00 WIB
Jadi Korban Perundungan Rekan Kerja di KPI, MS Jalani Tes Psikis
MS, pegawai KPI korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI didampingi pengacara, saat akan jalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)

SuaraLampung.id - Pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual berinisial MS oleh sesama rekan kerja di KPI, menjalani tes psikis.

Pemeriksaan tes kejiwaan ini dilakukan MS di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini.

Hal itu disampaikan salah satu anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean," ungkapnya.

Baca Juga:MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pada hari ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.

Sebelumnya, MS melaporkan lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying terhadap MS.

Dalam pengusutan kasus perundungan dan pelecehan seksual ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Baca Juga:Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil

Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.

Dalam kasus pegawai KPI ini, polisi menyiapkan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak