Sebelumnya KPK melelang lima unit tanah dan bangunan milik Agung Ilmu Mangkunegara, untuk pembayaran uang pengganti perkara fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dalam proses lelangnya, KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Ada pun objek yang dilelang yakni tanah seluas 734 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik (SHM) Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu dengan harga limit Rp1,24 miliar dan uang jaminan Rp250 juta.
Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 566 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Bangunan itu harga limit Rp1,01 miliar dan uang jaminan Rp220 juta.
Kemudian tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM yaitu tanah seluas 8.396 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung. Ada pun harga limitnya yakni Rp40,7 miliar dan uang jaminan Rp10 miliar.
Baca Juga:Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi
Lalu tanah dan bangunan seluas 1.340 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung. Lalu Gedung Graha Mandala Alam dengan harga limit Rp9,3 miliar dan uang jaminan Rp2 miliar.
Terakhir ada tanah dan bangunan seluas 835 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kedaton Bandar Lampung, dengan harga limit Rp3,29 miliar dan uang jaminan Rp650 juta. Untuk pelaksanaan lelang rencananya akan dilakukan pada 8 September 2021.