Ingin Membeli Tanah dan Membangun Rumah? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Bagi anda yang ingin memiliki rumah sendiri tentu harus mencari tanah yang bisa dibangun rumah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:25 WIB
Ingin Membeli Tanah dan Membangun Rumah? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini
Ilustrasi rumah tumbuh. Empat hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah untuk membangun rumah. [Inhabitat]

SuaraLampung.id - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang.

Bagi anda yang ingin memiliki rumah sendiri tentu harus mencari tanah yang bisa dibangun rumah. 

Sebelum anda memutuskan membeli tanah untuk membangun rumah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Berikut adalah tips membeli tanah untuk membangun rumah dari ahli properti dan pembiayaan dari Pinhome Vina Yenastri.

Baca Juga:Lebih Tenang di Jogja, Zaskia Adya Mecca Lelah dengan Kehidupan di Jakarta

1. Cek Kondisi Tanah

Pertama, Vina menyarankan untuk mengecek terlebih dahulu kondisi tanah, pastikan kondisinya layak untuk didirikan bangunan.

Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)
Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)

Ketahui juga jenis tanahnya, sebab jika ingin membangun rumah, jenis tanah akan mempengaruhi kualitas air yang dihasilkan.

2. Lokasi Tanah

Hindari membeli tanah dekat sungai, pabrik, dan jalur listrik tekanan tinggi untuk mencegah risiko yang bisa datang di kemudian hari.

Baca Juga:Lord Adi Dijamu Pemerintah Tanah Datar, Warganet Kompak Tagih Hadiah ke Bupati

“Kenapa tidak boleh dekat pabrik? Karena satu, polusi udara. Kedua, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari air di sekitarnya, jadi ini akan mempengaruhi juga air yang akan masuk atau dipakai oleh kita,” kata Vina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.

3. Periksa Kejelasan Status Tanah

Ketiga, dia menekankan tanah yang dibeli harus benar-benar jelas status dan peruntukan terbarunya, serta rencana tata kota di wilayah tersebut.

“Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak. Jadi sebelum beli, benar-benar harus dicek di semua aspek,” kata Vina.

Kemudian pastikan keaslian sertifikat tanah lalu dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)
Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)

Pastikan pula tanah yang akan dibeli bukan termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan).

4. Cek Perkiraan Biaya Bangun Rumah

Terakhir, jika ingin langsung membangun rumah, penting untuk mengecek perkiraan biaya pembangunan rumah di lokasi tersebut.

Butuh Perhatian Ekstra

Lebih lanjut, Vina menyampaikan bahwa prosedur membangun rumah sendiri memang membutuhkan perhatian ekstra dibandingkan membeli rumah dari developer.

Individu dituntut untuk lebih teliti dalam mengecek semua detail, mulai dari material yang digunakan hingga harus menyisihkan waktu untuk memantau pengerjaan.

“Kalau kita bangun rumah, kita harus memperhatikan detail-detail yang sangat penting. Mungkin ini tidak kepikiran atau mungkin baru dipikirkan belakangan, padahal ini adalah hal yang sangat perlu dipikirkan di awal, seperti instalasi listrik, saluran air, jaringan telepon, dan sebagainya,” terangnya.

“Jadi kalau memang ada rencana untuk membangun rumah, pastikan juga budget untuk hal-hal tersebut. Jangan hanya menyiapkan budget untuk bahan-bahan bangunannya saja karena hal-hal semacam itu cukup lumayan menguras budget,” tambah Vina.

Selain itu, dibutuhkan waktu ekstra untuk memantau proses pembangunan rumah.

“Jadi kalau kita udah pilih kontraktor atau tukang untuk membangun rumah, kita tetap harus punya effort untuk mengecek proses dan melihat keadaan rumahnya apakah sudah sesuai atau belum. Beda kalau kita beli rumah dari developer yang rumah inden, semua prosesnya dipantau oleh si developer,” imbuh Vina.

Dalam membangun rumah sendiri, Vina juga mengingatkan bahwa biaya yang dikeluarkan berpotensi melebihi target budget yang dianggarkan (over budget).

Biasanya, hal ini terjadi lantaran keputusan membangun rumah belum didasari oleh tujuan yang kuat. Jadi, alangkah baiknya untuk menyisihkan dana lebih guna mengantisipasi pengeluaran tak terduga.

“Penyebab over budget kadang disebabkan karena beberapa hal, salah satunya adalah persiapan yang tidak matang. Contohnya, kita punya desain A, tapi nanti begitu rumahnya jadi, pemilik ingin mengubah lagi bentuk rumah atau komponen-komponen tertentu dari rumah tersebut. Nah, hal-hal seperti ini yang kadang membuat kita mengeluarkan lebih banyak budget,” pungkas Vina. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini