MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis seberat-beratnya kepada Juliari.

Riki Chandra
Senin, 23 Agustus 2021 | 09:00 WIB
MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup
Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek pada 2020. (Suara.com/Welly Hidayat)

Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos

Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.

Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.

Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Baca Juga:Singgung Korupsi Bansos Covid-19, Legislator PKS: Ada yang Berkhianat di Setiap Perjuangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini