MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis seberat-beratnya kepada Juliari.

Riki Chandra
Senin, 23 Agustus 2021 | 09:00 WIB
MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup
Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek pada 2020. (Suara.com/Welly Hidayat)

SuaraLampung.id - Sidang putusan kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara rencananya digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (23/8/2021).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis seberat-beratnya kepada Juliari. Paling tidak, hakim memvonis terdakwa sesuai tuntutan jaksa.

"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Ya kalau bisa ya 11 (tahun) itu diatasnya berarti 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Suara.com.

Boyamin menilai korupsi yang dilakukan Juliari sudah sangat fatal lantaran dilakukan di tengah kondisi darurat bencana. Menurutnya, hal itu harus jadi fokus hakim.

Baca Juga:Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos

Boyamin mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan 11 tahun penjara kepada Juliari dianggap masih belum maksimal. Tuntutan dinilai masih jauh dari rasa keadilan.

"Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan layaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini ya hukumannya dinaikan dalam putusan hakim. Ya setidak-tidaknya 15 sampai 20 tahun lah karena tuntutan jaksa yang 11 tahun itu menurut saya sangat tidak layak," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin meyakini hakim akan memberikan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ia mengatakan, hakim yang menyandang Juliari juga dikenal progresif.

"Saya melihatnya kalau hakimnya yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga sebelumnya menyidangkan kasus Jiwasraya dan Pinangki dan Djoko Tjandra dimana itu di atas tuntutan jaksa semua," tuturnya.

"Ada yang 20 dan seumur hidup dan kasus Pinangki tuntutan 4 malah diputuskan 10 ya jadi saya berharap yang sama karena majelis hakimnya hampir sama," sambungnya.

Baca Juga:Singgung Korupsi Bansos Covid-19, Legislator PKS: Ada yang Berkhianat di Setiap Perjuangan

Dituntut 11 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini