SuaraLampung.id - Penyelundupan ribuan burung kembali digagalkan petugas KSKP Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (18/8/2021) dini hari.
Kali ini sebanyak 1.639 ekor burung hendak diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, pengangkutan ribuan burung illegal diketahui aparat saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Awalnya ada sebuah mobil Bus Elsa Trans bernomor polisi AA 1411 DA hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak.
Baca Juga:Berawal Open BO hingga Masalah Tarif, Wanita Muda di Lampung Selatan Dibunuh Pelanggan
Mobil tersebut dikendarai Febi Nurfaizal. Seperti biasa mobil yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak harus diperiksa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedapatan mengangkut 1.639 ekor burung yang dikemas dalam 33 paket keranjang plastik warna putih. Burung juga dikemas dalam satu kardus warna coklat, yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Menurut Ridho, ribuan burung ilegal ini berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Rencananya ribuan burung ilegal ini dibawa ke daerah Bandung Jawa Barat.
"Dari 1.639 ekor burung yang diamankan terdiri dari 900 ekor burung jenis Trocok, 150 ekor burung pipit paruh merah, dan 450 ekor burung pipit. Kemudian 130 ekor burung Ciblek dan sembilan ekor burung jenis perkutut," ujar Ridho Rafika.
Baca Juga:Para Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Lampung Selatan Dibekuk, Ini Dugaan Motifnya
Selanjutnya Pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung dibawa ke kantor KSKP Bakauheni, guna diproses lebih lanjut.