Pemprov Lampung Minta Masyarakat tak Gelar Perlombaan di HUT ke-76 RI

Pemerintah Provinsi Lampung bahkan mengimbau meniadakan perlombaan di HUT ke-76 RI.

Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Pemprov Lampung Minta Masyarakat tak Gelar Perlombaan di HUT ke-76 RI
Ilustrasi Lomba 17 Agustus. Pemprov Lampung meminta masyarakat tidak selenggarakan perlombaan HUT ke-76 RI. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Masyarakat Lampung yang merayakan HUT ke-76 RI diminta tidak menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Pemerintah Provinsi Lampung bahkan mengimbau meniadakan perlombaan di HUT ke-76 RI. 

"Perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-76 RI untuk sementara sebaiknya tidak diselenggarakan, sebab akan berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19," ujar Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Minhairin, Senin (16/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Imbauan tidak menyelenggarakan perlombaan di HUT ke-76 RI berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Baca Juga:Warga di Gemuh Kendal Gelar Lomba Agustusan: Syarat Utama Sertifikat Vaksinasi Covid-19!

"Selama pandemi COVID-19 orang tidak diperbolehkan berkumpul, sehingga mengikuti hal tersebut pada HUT ke-76 Republik Indonesia perlombaan dengan sendirinya dibatasi dan dianjurkan tidak dilaksanakan," katanya.

Menurut Minhairin, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan secara daring.

"Pelaksanaan upacara bendera HUT RI di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pun akan tetap digelar namun secara terbatas," ucapnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus hanya akan dihadiri oleh peserta yang telah ditentukan untuk menghindari adanya kerumunan.

"Sesuai arahan pemerintah pusat upacara tetap digelar namun dengan pembatasan, seperti jumlah peserta, selain itu pemerintah kabupaten dan kota sebaiknya juga melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19," katanya.

Baca Juga:FREEDOM! 10 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan HUT Ke-76 RI versi Bahasa Inggris

Dia mengatakan Satgas di kabupaten dan kota yang memiliki kewajiban untuk memantau penerapan protokol kesehatan ditengah masyarakat harus melakukan pengawasan dengan konsisten.

"Tim Satgas di kabupaten dan kota yang betugas untuk memantau kegiatan masyarakat harus melakukan pengawasan karena itu tugas utama di wilayahnya," ujarnya lagi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini