Simak Persyaratan Penumpang Kereta Api dari Stasiun Tanjungkarang

syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 13 Agustus 2021 dari Stasiun Tanjungkarang.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:12 WIB
Simak Persyaratan Penumpang Kereta Api dari Stasiun Tanjungkarang
Ilustrasi Stasiun Tanjungkarang. PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan persyaratan baru bagi penumpang kereta api dari Stasiun Tanjungkarang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menaiki kereta api jarak jauh dari Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung, harus mengetahui persyaratan terbaru. 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang memberlakukan syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 13 Agustus 2021 dari Stasiun Tanjungkarang.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api dari Stasiun Tanjungkarang adalah kartu vaksin. 

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, mengatakan bahwa kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

Baca Juga:IDI Bandar Lampung Sebut Banyak Pasien COVID-19 Isoman Tidak Melapor karena Takut Stigma

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," katanya, Kamis (12/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KAJJ ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KAJJ.

Ia mengatakan, bagi pelanggan KAJJ yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam dan surat vaksin dosis pertama.

Sementara untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis pertama.

Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.

Baca Juga:Progres Capai 98 Persen, Kemenhub Optimis Jalur KA Bandara YIA Siap Beroperasi 17 Agustus

"Syarat untuk perjalanan KAJJ adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang negatif," tegasnya.

Jaka mengatakan, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antaratas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

"Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KAJJ tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini