Selanjutnya security bersama korban dan warga melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan pelaku ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 jo Pasal 53 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa gunting, tang, dan obeng masing-masing satu buah.
- 1
- 2