SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti penerapan PPKM di masyarakat.
Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar meminta agar pemerintah melonggarkan PPKM.
Namun Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar meminta protokol kesehatan semakin diperketat di masa PPKM.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, saat menghadiri undangan dialog virtual Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa Malam (27/7).
Baca Juga:Pasar Mobil Bekas Stagnan di Masa PPKM Level 4, MPV dan SUV Tetap Primadona
"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah uyah'. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," ujar Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (28/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, jika penerapan PPKM "tidak gebyah uyah" kemungkinan akan menjadi salah satu solusi dalam memberikan rasa nyaman dan meminimalisir gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan," tambah Kiai Miftachul.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil Nafis, bahwa protokol kesehatan lebih diperkuat, namun PPKM bisa dilonggarkan atau diperkecil areanya.
"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisiplinan masyarakat, diantaranya penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja," tuturnya.
Baca Juga:Nasihat Jangan Mencuri Berujung Ketua MUI Labura Tewas Dibacok
Kepada MUI, Mahfud MD menegaskan pemerintah sudah bekerja sekuat tenaga menekan perkembangan COVID-19.
- 1
- 2