SuaraLampung.id - Penyanyi Reza Artamevia ternyata sudah bebas sejak pekan lalu. Ia bebas murni setelah menjalani vonis rehabilitas selama 10 bulan di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari matamata.com - jaringan Suara.com, perempuan 46 tahun ini dijemput oleh kedua anaknya saat selesai menjalani rehabilitasi tersebut.
"Oh iya sudah, sudah bebas. Minggu lalu dia bebas (murni), masa hukumannya sudah habis," kata pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujinawan Senin (19/7/2021).
Leiderman mengatakan, keluarga pun menjemput Reza Artamevia di Lido pada 11 Juli lalu.
Baca Juga:Bulog Sebut Stok Beras Lampung Cukup hingga Akhir Tahun
"Reza dijemput keluarga, sama Aaliyah dan kakaknya, sama Aksa adiknya Reza," imbuh Leiderman.
Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara pada 10 Juni 202 oleh majelis hakim.
Vonis ini bukan pertama kali Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada lima tahun yang lalu, Reza bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti juga tertangkap saat berada di hotel kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sumber; matamata.com
Baca Juga:Lampung Catat Pasien COVID 19 Terbanyak Selama Pandemi