SuaraLampung.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji diputuskan tidak melanggar kode etik saat menghadiri acara konferensi pers pengumuman hasil TWK pegawai KPK.
Laporan 75 pegawai KPK terhadap anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dinilai tidak cukup bukti.
Karena tidak cukup bukti, maka laporan terhadap anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak dilanjutkan ke sidang etik.
"Ya, tidak cukup bukti," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 7 Juli 2021 ditandatangani oleh Albertina yang ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan kawan-kawan selaku pelapor.
Surat itu perihal Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji.
Dalam surat tersebut disebutkan dewas telah mengklarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, juga meminta keterangan dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanto sendiri.
Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor serta data-data tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa pada 5 Mei 2021, Indriyanto benar menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh Ketua maupun Anggota Dewas KPK.
Baca Juga:Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya
Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdasarkan undangan Pimpinan KPK.
- 1
- 2