SuaraLampung.id - Penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung berdampak pada penutupan tempat usaha.
Di masa PPKM Darurat, tempat usaha di Bandar Lampung yang boleh beroperasi hanyalah sektor esensial dan kritikal.
Sementara tempat usaha di luar kedua sektor itu dilarang buka di masa PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Jika ada yang nekat membuka tempat usahanya maka akan ditutup paksa oleh petugas gabungan.
Baca Juga:Tok! Umat Muslim di Jawa Barat Dilarang Gelar Salat Idul Adha
Seperti yang dialami bengkel mobil di Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung.
Ujang BJS, pemilik bengkel mobil, mengaku tempat usahanya terkena dampak penutupan saat PPKM Darurat.
Namun yang disayangkan Ujang, penutupan tempat usaha selama PPKM Darurat tidak dibarengi solusi dari pemerintah dalam hal menutup penghasilan.
"Ya harapan kami kebijakan pemerintah bukan hanya melarang atau menutup toko atau bengkel sebagai mata pencaharian masyarakat tetapi harus ada solusinya juga, "kata Ujang BJS,Rabu (14/7/2021).
Ujang mengaku siap menaati aturan dari pemerintah jika diizinkan tetap buka.
Baca Juga:Petugas PPKM Darurat Sita Tabung Gas Penjual Nasgor, Warganet: Pedagang Bukan Kriminal!
"Usaha seperti kami ini mestinya tetap buka dengan ketentuan yang dibuat pemerintah mungkin akan kami turuti. Tetapi kalau untuk tutup ini bukan solusi karena kami menggantungkan hidup dari usaha ini,"ujarnya.
Warga,Way Huwi, Lampung Selatan, Pentri, menanggapi soal penjagaan di perbatasan Kota Badar Lampung dengan Way Huwi Jatiagung, Lampung Selatan, selama PPKM Darurat.
"Masak petugas PPKM yang mengadang dijalan harus bawa senjata laras panjang kayaknya seram, amat. Pengguna jalan atau masyarakat itu bukan penjahat atau teroris. Nyetop pengendara sepeda motor aja harus bawa senjata laras panjang, terkesan seram," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri